• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Follow This Blog
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Majelis Ta'lim An Nabawiyah
  • Home
  • Catatan
    • Inspirasi
    • Hikayat
    • Karya Tulis
  • Edukasi
    • Hikmah
    • Khazanah
    • Kumpulan Doa
    • Kupas Sunnah
    • Mengenal Tokoh
    • Sejarah
    • Tameng Aqidah
  • Fiqih
    • Ibadah
    • Jinayah
    • Muammalah
    • Mawaris
    • Qowaid Fiqhiyah
    • Siyasah
    • Ushul Fiqih
  • Motivasi
    • Opini Saya
    • Mutiara Kata
Home » Fiqih » Muammalah » Bagaimana Hukum Bunga Bank Dalam Pandangan Islam?

Bagaimana Hukum Bunga Bank Dalam Pandangan Islam?

Bagaimana Hukum Bunga Bank Dalam Pandangan Islam?

Awal pertama kalinya saya menabung adalah saat diajak oleh sahabat sekaligus guru saya “Ali Zain Aljufri” di Bank BRI Syari’ah. Dari situ ada satu pertanyaan yang saya ajukan kepadanya yakni: “Bagaimana Hukum Bunga Bank Dalam Pandangan Islam?” Lantas dia menjelaskan kepada saya mengenai hal tersebut. Adapun penjelasan darinya:

Bank yang ada terbagi menjadi dua, yakni Bank Konvensional dan Bank Syari’ah. Apa perbedaan bank konvensional dan bank syari’ah itu? Perbedaan mendasar adalah:

1. Perbedaan Falsafah

Perbedaan pokok antara Bank Konvensional dengan Bank Syari’ah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank Syari’ah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya, sedangkan Bank Kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan mendalam dengan produk-produk yang dikembangkan oleh Bank Syari’ah, di mana untuk menghindari sistem bunga, maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk “bagi hasil”. Dengan demikian, sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu Bank Syari’ah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba’). Secara sederhana, riba berarti sistem bunga-berbunga atau compound interestyang dalam prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju. Sangat menguntungkan nasabah tetapi berakibat fatal untuk bank. Riba sangat berpotensi mengakibatkan keuntungan besar di satu pihak sekaligus kerugian besar di pihak lain, atau bahkan keduanya.

Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham di antaranya adalah memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Di lain pihak, kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian di dalam ketiga kepentingan tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini, bank konvensional hanya berfungsi sebagai lembaga perantara. Tidak ada ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.

2. Sistem Bunga

Pada Bank Konvensional, penentuan suku bunga dilakukan pada waktu akad dengan pedoman harus selalu menguntungkan pihak bank. Besarnya persentase didasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik. Di sisi lain, eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam. Karenanya Bank Syari’ah tidak menganut sistem ini.

3.Konsep Pengelolaan Dana Nasabah

Dalam sistem Bank Syari’ah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada Bank Konvensional di mana deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, Bank Syari’ah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangatlikuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama, bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, mengingat konsep investasi yang merupakan usaha yang menanggung risiko, setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, di dalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian. Oleh karena itu, antara nasabah dan bank sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun resiko.

Setelah kita tahu mengenai perbedaan bank konvensional dan bank syari’ah, lalu bagaimana hukum bunga bank itu? Sebagian ulama’ menilai ini sebagai riba’. Dan mengenai riba’ itu apa, berikut ini uraiannya:
Ada dua macam jenis riba’ yaitu riba’ al-fadhl (ربا الفضل) dan riba’ al-nasi'ah (ربا النسيئة).

Riba’ al-Fadhl disebut juga dengan riba’ jual beli adalah penambahan dalam jual-beli barang yang sejenis.
Riba’ ini terjadi apabila seseorang menjual sesuatu dengan sejenisnya dengan tambahan, seperti menjual emas dengan emas, mata uang dirham dengan dirham, gandum dengan gandum dan seterusnya.

Lebih jelasnya dapat dilihat dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut:

Bilal datang kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam dengan membawa kurma kualitas Barni (baik). Lalu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bertanya kepadanya, “Dari mana kurma itu ?” Ia menjawab, “Kami punya kurma yang buruk lalu kami tukar beli dua liter dengan satu liter.” Maka Rasulullah bersabda: “Masya Allah, itu juga adalah perbuatan riba’. Jangan kau lakukan. Jika kamu mau membeli, juallah dahulu kurmamu itu kemudian kamu beli kurma yang kamu inginkan.”
Riba’ an-Nasi’ah disebut juga riba’ hutang piutang adalah kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang berhutang oleh yang menghutangi pada awal transaksi atau karena penundaan pembayaran hutang. Riba’ nasi’ah ada dua jenis sebagai berikut:

1. A meminjamkan/menghutangkan uang atau benda berharga lain pada B. Bentuknya ada dua:
(a) A menetapkan tambahan (bunga) pada awal transaksi.
(b) A tidak menetapkan bunga di awal transaksi, akan tetap saat B tidak mampu melunasi hutang pada saat yang ditentukan, maka A membolehkan pembayaran ditunda asal dengan bunga.

2. A membeli emas atau perak pada B dengan menunda penerimaannya/tidak langsung saling terima.

Perbedaan khasnya, riba’ nasi
’ah adalah jual beli barang yang sama jenisnya tapi tidak secara kontan. Sedangkan riba’ fadhl adalah jual beli barang dengan kelebihan atau hutang piutang dengan bunga. Ulama’ sepakat atas keharaman riba’ nasi'ah. Sementara terjadi ikhtilaf (beda pendapat) atas keharaman riba’ fadhl, tapi mayoritas mengharamkannya.

Dalil Mengenai Riba’

يٰٓأَيُّهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْاتَقُوا اللّٰهَ وَذَرُوامَا بَقِى مِنَ الرِّبَؤٰٓا إِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِينَ (٢٧٨) فَإِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأَذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلْهِ صل وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُعُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَاتَطْلِمُوْنَ وَلَاتُطَلَمُوْنَ (٢٧٩)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah : 278-279)

Kaidah-Kaidah Mengenai Sistem Perbankan

Pendapat yang Mengharamkan Bank Konvensional

Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional karena adanya praktek bunga bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman, bunga tabungan atau bunga deposito.

Praktek Perbankan yang Diharamkan

Praktek perbankan konvensional yang haram adalah:
  1. Menerima tabungan dengan imbalan bunga, yang kemudian dipakai untuk dana kredit perbankan dengan bunga berlipat.
  2. Memberikan kredit dengan bunga yang ditentukan
  3. Segala praktik hutang piutang yang mensyaratkan bunga.
Bagi ulama’ yang mengharamkan sistem perbankan nasional, bunga bank adalah riba. Dan karena itu haram.

Praktek Bank Konvensional yang Halal

Namun demikian, pendapat yang mengharamkan tidak menafikan adanya sejumlah layanan perbankan yang halal seperti:
  1. Layanan transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman.
  2. Menerbitkan kartu ATM
  3. Menyewakan lemari besi
  4. Mempermudah hubungan antar negara.

Ulama’ dan Lembaga yang sepakat Mengharamkan Bank Konvensional

1. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
2. Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
3. Majmu’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406
4. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
5. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
6. Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
7. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah.
8. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan kaidah Islam.
9. Keputusan Munas Alim Ulama’ dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung.
10. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
11. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.

Dengan pertimbangan di atas, akhirnya saya mantap untuk menabung di BRI Syari’ah atas rekomendasi dari guru saya itu. Dan Alhamdulillah, sampai sekarang saya sudah merasakan fasilitas serba mudah (FAEDAH) yang ditawarkan oleh Bank BRI Syari’ah. Bagaimana sobat? Semoga uraian ini bisa menambah pengetahuan kita semua, Aamiin Ya Robbal ‘Alamiin!
Posted by Unknown on Sunday, July 13, 2014 - Rating: 4.5
Author Photo Unknown
Title : Bagaimana Hukum Bunga Bank Dalam Pandangan Islam?
Description : Awal pertama kalinya saya menabung adalah saat diajak oleh sahabat sekaligus guru saya “Ali Zain Aljufri” di Bank BRI Syari’ah. Dari si...
Facebook Google+ Twitter

0 Response to "Bagaimana Hukum Bunga Bank Dalam Pandangan Islam?"

Post a Comment

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Entry Popular

  • Tips Wajah Bersih dan Bercahaya dalam Islam
    Sejenak kita abaikan topik politik yang sedang memanas. Mari kita sejukkan ruang hidup kita dengan sesuatu yang lebih bisa menyita perha...
  • Bagaimana Hukum Belajar Ilmu Haid?
    Mengingat permasalahan haid senantiasa berkaitan dengan rutinitas ibadah setiap hari, maka seorang wanita dituntut untuk mengetahui huku...
  • Bagaimana Pembagian Waris Menurut Islam?
    Berikut ini adalah beberapa ayat-ayat dalam Al Qur’an yang membahas mengenai Waris. Dalam Surat An Nisaa’ ayat 11 dan 12 berbunyi: ...
  • Bagaimana Hukum Bunga Bank Dalam Pandangan Islam?
    Awal pertama kalinya saya menabung adalah saat diajak oleh sahabat sekaligus guru saya “Ali Zain Aljufri” di Bank BRI Syari’ah. Dari si...
  • Beraneka Kejahatan Tanda Lemahnya Iman
    Salah satu misi penyampaian ajaran Islam yang dibawa Baginda Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam adalah menyempurnakan akhlak manusia....
©
Powered by Blogger - All Rights Reserved